PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
