PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik Akademik; dan c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
