PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; d. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa; e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
