PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi dan pengelolaan data mahasiswa, penyusunan statistik akademik, pengelolaan sarana akademik, koordinasi dan administrasi kerja sama, dan urusan hubungan masyarakat.
