PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kerja Sama; b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan c. kelompok jabatan fungsional.
