PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; d. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa; e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan i. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi serta urusan alumni lainnya.
