PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana akademik. (2) Subbagian Registrasi dan Statistik Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama, serta urusan hubungan masyarakat.
