Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pasal 1
Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 2
Tujuan Standar Reviu adalah untuk: a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu; b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu; c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3
(1) Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) selanjutnya dikelola/dikurangi/ditambah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan membentuk suatu tim standar reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 5
Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan reviu dimaksud.
Pasal 6
Ketentuan mengenai reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang diatur sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
keterbatasan waktu antara batas akhir penyusunan LK K/L dan penyampaiannya kepada Menteri Keuangan, maka reviu dimaksud perlu dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan tidak menunggu setelah LK K/L menunggu disusun. Selain itu, Mengingat peran dan fungsi pengawasan intern pemerintah dalam rangka membantu dan mendorong penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, maka reviu atas LK K/L juga bertujuan untuk membantu Menteri/Pimpinan Lembaga dalam menghasilkan LK K/L yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. 5. Dengan mempertimbangkan kewajiban reviu dan peran pentingnya dalam membantu peningkatan kualitas LK K/L serta amanat Pasal 57 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008, perlu disusun Standar Reviu LK K/L sebagai pedoman dalam pelaksanaan reviu.
Definisi 6. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan LK K/L telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas. 7. Definisi istilah lainnya dan singkatan yang digunakan dalam Standar Reviu ini diuraikan dalam bagian akhir Standar Reviu pada paragraf Kamus Istilah.
Tujuan Reviu 8. Tujuan reviu adalah untuk:
a. membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L; dan b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas. 9. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka apabila pereviu menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang. 10. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit, karena dalam review tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit.
Ruang Lingkup Reviu 11. Ruang lingkup reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan. Ruang lingkup reviu tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern, catatan akuntansi, dan dokumen sumber, serta pengujian atas respon permintaan keterangan, yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit. 12. Reviu dititikberatkan pada unit akuntansi dan/atau akun LK K/L yang berpotensi tinggi terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau penyajian LK K/L. Reviu dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berjenjang, yang mencakup unit-unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA, serta UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1 dan UAPB. Pendekatan berjenjang tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing tahapan reviu. 13. Reviu terutama dilakukan melalui serangkaian aktivitas: a. Penelusuran LK K/L ke catatan akuntansi dan dokumen sumber;
b. Permintaan keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi, serta proses kompilasi dan rekonsiliasi LK K/L antara unit akuntansi dengan Bendahara Umum Negara (BUN) secara berjenjang; dan c. Analitik untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa.
Sasaran Reviu 14. Sasaran reviu adalah Menteri/Pimpinan Lembaga memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan akuntansi telah sesuai dengan SAI dan LK K/L disajikan sesuai dengan SAP, serta Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas.
Waktu Pelaksanaan Reviu 15. Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L. Yang dimaksudkan dengan paralel adalah reviu dilakukan bersamaan atau sepanjang pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L Semesteran dan Tahunan, serta tidak menunggu setelah LK K/L tersebut selesai disusun. Hal ini perlu dilakukan Mengingat keterbatasan waktu antara batas akhir penyusunan LK K/L dan penyampaiannya kepada Menteri Keuangan. Dengan waktu pelaksanaan reviu sebagaimana tersebut di atas, diharapkan Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga memiliki cukup waktu untuk dapat membantu Menteri/Pimpinan Lembaga menghasilkan LK K/L yang berkualitas.
Kompetensi Pereviu 16. Untuk mendukung dan menjamin efektivitas reviu atas LK K/L, perlu dipertimbangkan kompetensi pereviu yang akan ditugaskan. Sesuai dengan tujuan reviu atas LK K/L, maka tim reviu secara kolektif seharusnya memenuhi kompetensi sebagai berikut: a. menguasai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); b. menguasai Sistem Akuntansi Instansi (Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara);
c. memahami proses bisnis atau kegiatan pokok unit akuntansi yang direviu; d. menguasai dasar-dasar Audit; e. menguasai teknik komunikasi; dan f. memahami analisis basis data.
Obyektivitas Pereviu 17. Pereviu harus obyektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip obyektivitas mensyaratkan agar pereviu melaksanakan reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
Keyakinan Terbatas Hasil Reviu 18. Keyakinan terbatas yang dihasilkan dalam reviu meliputi keyakinan terbatas mengenai akurasi, kehandalan, dan keabsahan informasi dalam LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP. 19. Keyakinan terbatas atas akurasi informasi antara lain diperoleh dengan: a. membandingkan saldo akun LK K/L terhadap buku besar; b. membandingkan saldo akun LK K/L terhadap laporan pendukung (misalnya saldo akun Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap dan Laporan Posisi Aset Tetap). 20. Keyakinan terbatas atas keandalan informasi antara lain diperoleh dengan: a. menilai proses rekonsiliasi internal antara data transaksi keuangan dengan data transaksi BMN; b. menilai proses rekonsiliasi eksternal antara data dari SAI dengan data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); c. menilai proses rekonsiliasi eksternal antara data dari SIMAK-BMN dengan data dari KPKNL; dan d. menilai proses inventarisasi BMN oleh unit akuntansi. 21. Keyakinan terbatas atas keabsahan informasi antara lain diperoleh dengan:
a. menilai proses verifikasi dokumen sumber transaksi keuangan atau transaksi BMN; dan b. menilai proses otorisasi dokumen transaksi keuangan atau transaksi BMN. 22. Keyakinan terbatas atas pengakuan, pengukuran, dan pelaporan diperoleh dengan menilai penyajian akun-akun dalam LK K/L berdasarkan SAP.
Tahapan Reviu 23. Untuk mendapatkan hasil yang memadai, reviu perlu dirancang dengan baik pada tiap tahapan yang harus dijalankan, yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan reviu. 24. Pada setiap tahapan reviu tersebut, Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, baik penyusun laporan keuangan pada tingkat UAPA dan UAPPA- E1 maupun instansi pemeriksa keuangan yaitu BPK RI.
Kertas Kerja Reviu 25. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan reviu atas LK K/L, pereviu harus menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR), untuk menjelaskan mengenai: a. pihak yang melakukan reviu (API atau pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga); b. tingkatan unit akuntansi yang direviu (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 atau UAPA); c. aktivitas penyelenggaraan akuntansi dan komponen LK K/L (LRA, Neraca, CaLK) yang direviu; d. asersi yang dinilai dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan untuk menilai asersi; dan e. Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan simpulan serta komentar pereviu. 26. Untuk dapat menjamin pengendalian mutu reviu atas LK K/L, maka dilakukan reviu atas KKR secara berjenjang menurut peran dalam Tim reviu.
- Penyusunan KKR dilakukan pada saat pelaksanaan reviu dan harus didokumentasikan serta disimpan dengan baik, untuk kepentingan penelusuran kembali hasil reviu dan pelaksanaan reviu atas LK K/L periode berikutnya.
- Untuk setiap unit akuntansi yang direviu, simpulan dalam KKR selanjutnya dituangkan dalam bentuk Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Ikhtisar Hasil Reviu (IHR).
Pelaporan Reviu 29. Pelaporan reviu pada pokoknya mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan reviu, prosedur reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang disepakati, langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan. 30. Pelaporan reviu dibuat pada setiap tingkatan unit akuntansi mulai dari UAKPA sampai dengan UAPA yang disajikan dalam bentuk CHR dan IHR. Adapun pada tingkat UAPPA-E1 dan UAPA dapat disusun Laporan Hasil Reviu (LHR) yang merupakan kompilasi dari CHR dan IHR pada seluruh unit akuntansi di bawahnya. 31. Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk membuat Pernyataan Telah Direviu pada tingkat UAPA, yang antara lain menyatakan bahwa: a. reviu telah dilakukan atas LK K/L berupa Neraca, LRA, dan CaLK untuk periode yang berakhir pada tanggal pelaporan keuangan; b. reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga; c. semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen Kementerian Negara/Lembaga; d. tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, kehandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; e. ruang lingkup reviu jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan;
f. simpulan reviu yaitu apakah LK K/L telah atau belum disajikan sesuai dengan SAP; dan g. Paragraf penjelas (apabila diperlukan), yang menguraikan perbaikan material dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau koreksi penyajian LK K/L yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi.
Kamus Istilah 32. Dalam Standar Reviu ini yang dimaksud dengan:
- Akurasi informasi adalah penyajian informasi dalam LK K/L secara benar dan tepat.
- Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Arsip Data Komputer (ADK) adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
- Asersi adalah pernyataan pimpinan satuan kerja bahwa Laporan Keuangan telah disusun berdasarkan SAI dan telah disajikan sesuai dengan SAP.
- Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH terkait.
- Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai. 9) Dokumen Sumber (DS) adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. 10) Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 11) Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan. 12) Keabsahan informasi adalah penyajian informasi dalam LK K/L yang didukung dengan dokumen sumber transaksi yang sah dan memenuhi persyaratan ketentuan perundang-undangan. 13) Kehandalan informasi adalah penyajian informasi dalam LK K/L yang didasarkan pada fakta secara jujur, dapat diverifikasi, bebas dari pengertian menyesatkan, dan bebas dari kesalahan material. 14) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) adalah Kementerian Negara/Lembaga pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga Negara atau Bagian Anggaran APBN yang wajib membuat laporan keuangan. 15) Laporan Keuangan (LK) adalah bentuk pertanggungjawaban Kementerian Negara/Lembaga atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dihasilkan dari proses akuntansi. 16) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing- masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 17) Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
- Pelaporan transaksi adalah pengelompokan dan penyajian suatu transaksi ke dalam akun Laporan Keuangan berdasarkan kriteria yang diatur dalam SAP.
- Pengakuan transaksi adalah penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu transaksi dalam catatan akuntansi sehingga menjadi bagian yang melengkapi unsur akun Laporan Keuangan. Kriteria minimum yang harus dipenuhi oleh suatu transaksi untuk diakui adalah: (a) terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan transaksi tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan; dan (b) transaksi tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
- Pengukuran transaksi adalah penetapan nilai uang transaksi untuk dapat diakui dan dimasukkan ke dalam akun Laporan Keuangan. Pengukuran akun dalam Laporan Keuangan menggunakan nilai perolehan historis, dimana: (a) aset dicatat sebesar pengeluaran kas/setara kas/nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut, dan (b) kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
- Penyajian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga adalah pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Penyelenggaraan akuntansi adalah serangkaian kegiatan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan, mulai dari pengumpulan, pencatatan, dan pengikhtisaran data.
- Pereviu adalah Aparat Pengawasan Intern (API) Kementerian Negara/Lembaga atau beberapa orang pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga untuk melaksanakan tugas reviu LK K/L.
- Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan LK K/L telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam upaya membantu
Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas. 26) Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 27) Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. 28) Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian Laporan Keuangan. 29) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, dhi. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2005 dan Buletin Teknis (Bultek) yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. 30) Unit Akuntansi Instansi (UAI) adalah unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang. 31) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja. 32) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya. 33) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
- Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) adalah UAI pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.09/2010 TENTANG STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pendahuluan
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu atas LK K/L dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil reviu atas LK K/L, serta digunakan untuk pembinaan dan peningkatan kualitas LK K/L.
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu atas LK K/L ini menguraikan kegiatan yang perlu dilakukan pada tiap tahapan reviu, termasuk di dalamnya prosedur reviu yang berisi serangkaian langkah yang dilaksanakan oleh pereviu dalam menelaah penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L.
Tahapan Reviu 3. Tahapan reviu meliputi perencanaan reviu, pelaksanaan reviu, dan pelaporan reviu. Tahap perencanaan reviu pada pokoknya meliputi kegiatan untuk menyeleksi dan menentukan obyek reviu, proses penyelenggaraan akuntansi dan akun LK K/L yang akan direviu, dan pemilihan langkah-langkah reviu. Tahap pelaksanaan reviu mencakup kegiatan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan LK K/L pada unit reviu, serta penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR). Tahap pelaporan reviu mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR), Ikhtisar Hasil Reviu (IHR), dan Laporan Hasil Reviu (LHR), yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA. 4. Sebagai dukungan atas pelaksanaan reviu, pereviu dapat melakukan pendampingan terhadap unit akuntansi Kementerian Negara/Lembaga selama pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rangkaian aktivitas pendampingan pemeriksaan BPK diawali melalui koordinasi dengan penyusun LK K/L pada tingkat UAPA (Biro Perencanaan Keuangan Sekretariat Jenderal) dan penyusun LK K/L pada tingkat UAPPA-E1 (Bagian Keuangan Sekretariat Eselon I). Kegiatan ini dilakukan paling tidak pada tingkat E-1, namun tidak menutup kemungkinan juga dilakukan pendampingan pada unit-unit akuntansi di bawahnya sesuai dengan kebutuhan. Tujuan kegiatan pendampingan adalah untuk membantu efektivitas pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK. Sejumlah aktivitas yang dilakukan dalam pendampingan pemeriksaan BPK antara lain adalah: a. menjelaskan kepada BPK mengenai hasil reviu atas LK K/L agar dapat digunakan oleh BPK;
b. mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan BPK; c. mengantisipasi permasalahan/kendala yang dihadapi oleh unit akuntansi pada saat pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK; d. membantu penyamaan persepsi unit akuntansi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK; e. mendampingi unit akuntansi dalam pertemuan akhir dengan BPK untuk membahas hasil pemeriksaan atas LK K/L; dan f. mendorong unit akuntansi untuk segera memperbaiki LK K/L berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Pelaporan kegiatan pendampingan pemeriksaan BPK dikategorikan sebagai laporan intern untuk kepentingan manajerial. Laporan dapat dibuat dalam bentuk surat, laporan singkat atau Nota Dinas kepada pemberi tugas. Dalam hal diperlukan laporan dapat disampaikan ke Menteri/Pimpinan Lembaga (tergantung pada substansi masalah yang dihadapi).
Perencanaan Reviu 5. Tahapan perencanaan reviu diawali dengan pembangunan komitmen pada tingkat Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas, yang diantaranya melalui penetapan target opini LK K/L yang akan dicapai. Selanjutnya, apabila diperlukan maka API Kementerian Negara/Lembaga atau Sekretariat Jenderal
