PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 98
(1) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) huruf b serta upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(2) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 99 . . .
