Pasal 97
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi daerah genangan waduk dan daerah sempadan waduk.
(2) Dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan: a. pemanfaatan ruang pada waduk; b. pengelolaan ruang pada waduk; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk.
(3) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya
dapat dilakukan untuk:
a. kegiatan pariwisata;
b. kegiatan olahraga; dan/atau
c. budi daya perikanan.
(4) Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan waduk hanya
dapat dilakukan untuk:
a. kegiatan penelitian;
b. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
c. upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan
waduk.
(5)
Penggunaan
ruang
di
daerah
sempadan
waduk
dilakukan dengan memperhatikan:
a. fungsi waduk agar tidak terganggu oleh aktivitas yang
berkembang di sekitarnya;
b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setiap daerah;
dan
c. daya rusak air waduk terhadap lingkungannya.
(6) Pemanfaatan . . .
(6)
Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan daerah
sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada
wilayah sungai yang bersangkutan.
(7) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pemanfaatan ruang.
(8) Pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dengan menggunakan karamba atau jaring apung harus berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pengelola bendungan.
(9) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit meliputi substansi: a. fungsi sumber air; b. daya tampung waduk; c. daya dukung lingkungan; dan d. tingkat kekokohan/daya tahan struktur bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
(10) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan dengan menggunakan karamba atau jaring apung.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta pengkajian pemanfaatan ruang pada waduk diatur dengan peraturan Menteri.
