Pasal 96
(1) Pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan: a. lokasi bangunan pengendali erosi dan sedimentasi; b. pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(4) Dalam pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik bendungan dapat meminta bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraannya.
