Pasal 95
(1) Pengawasan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya serta Pemilik bendungan.
(3) Dalam hal bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh badan usaha, Pemilik bendungan melakukan pemantauan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air.
(4) Apabila dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan terjadinya perubahan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air, Pemilik bendungan harus melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
