Pasal 94
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a dilakukan pada kawasan hulu waduk.
(2) Dalam pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan air, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan: a. kawasan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air; b. norma, standar, dan prosedur pelestarian fungsi daerah tangkapan air; c. tata cara pengelolaan kawasan daerah tangkapan air; d. penyelenggaraan program pelestarian fungsi daerah tangkapan air; dan e. pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi daerah tangkapan air.
(3) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, penyelenggaraan program pelestarian fungsi daerah tangkapan air dan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik bendungan dapat meminta bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraannya.
Pasal 95 . . .
