Pasal 93
(1) Perlindungan dan pelestarian waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga waduk agar terpelihara keberadaan, keberlanjutan serta menjaga fungsi waduk terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan, baik oleh daya alam maupun tindakan manusia.
(2)
Perlindungan
dan
pelestarian
waduk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara
menetapkan dan mengelola kawasan lindung waduk,
vegetatif,
dan/atau
rekayasa
teknik
sipil
melalui
pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
sekitar.
(3)
Perlindungan
dan
pelestarian
waduk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan
air;
b. pengawasan
penggunaan
lahan
pada
daerah
tangkapan air;
c. pembuatan . . .
c. pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimentasi; d. pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk; e. pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk; f. pengaturan daerah sempadan waduk; dan g. peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya.
