PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 92
(1) Konservasi sumber daya air pada waduk untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air pada waduk.
(2) Untuk mencapai tujuan konservasi sumber daya air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan: a. perlindungan dan pelestarian waduk; b. pengawetan air; dan c. pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Paragraf 2 Perlindungan dan Pelestarian Waduk
