Pasal 99
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf e.
(2) Penyelenggaraan pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pencegahan kelongsoran; b. pengendalian laju erosi tanah; c. pengendalian tingkat sedimentasi pada waduk; dan/atau d. peningkatan peresapan air ke dalam tanah.
(3) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kaidah konservasi dan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(5) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
