PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 82
Ayat (1) Huruf a Operasi dan pemeliharaan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air dimaksudkan untuk: a. mengoptimalkan pendayagunaan air dan daya air; dan b. menjaga keamanan bendungan.
Operasi dan pemeliharaan bendungan untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing) ditujukan untuk menjaga keamanan bendungan.
Huruf b Pemeliharaan waduk untuk pengelolaan sumber daya air dimaksudkan untuk: a. mempertahankan fungsi waduk sesuai dengan umur layan; dan b. menjaga kuantitas dan kualitas air waduk.
Pemeliharaan waduk untuk waduk penampung limbah tambang (tailing) dimaksudkan untuk pengamanan tampungan limbah tambang (tailing). Ayat (2) . . .
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
