PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 81
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kondisi sumber daya air” misalnya kualitas dan kuantitas air permukaan dan air tanah serta keberadaan sumber air sebelum dan sesudah dilakukan pembangunan bendungan.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Huruf a Yang dimaksud dengan “ketersediaan sumber daya air” adalah kondisi ketersediaan sumber daya air pada daerah tangkapan air.
Huruf b Yang dimaksud dengan “kebutuhan air” adalah kondisi kebutuhan air pada daerah layanan.
Huruf c Yang dimaksud dengan “pengendalian banjir” adalah kondisi ketersediaan ruang pada waduk untuk menampung volume banjir.
Huruf d Yang dimaksud dengan “kebutuhan daya air” adalah kondisi ketinggian air dan volume waduk untuk menghasilkan tenaga air.
Ayat (3) Cukup jelas.
