Pasal 83
(1) Pelaksanaan operasi bendungan wajib dilakukan berdasarkan izin operasi bendungan yang dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Izin operasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pengelola bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(4)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi dokumen:
a. permohonan izin operasi bendungan;
b. identitas Pengelola bendungan;
c. keputusan pembentukan unit pengelola bendungan;
dan
d. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
a. data teknis bendungan;
b. laporan pengisian awal waduk;
c. laporan analisis perilaku bendungan;
d. pedoman
operasi
dan
pemeliharaan
bendungan
beserta waduknya; dan
e. laporan kejadian khusus selama pengisian awal
waduk.
