Pasal 78
(1) Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) yang menghentikan pengelolaan bendungan beserta waduknya harus menyerahkan pengelolaan bendungan beserta waduknya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyerahkan pengelolaan sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak pengelolaan bendungan dihentikan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengambil alih pengelolaan bendungan.
(3) Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyediakan biaya pengelolaan bendungan sampai dengan berakhirnya umur layan bendungan.
(4) Jumlah biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal sampai dengan berakhirnya umur layan bendungan, Pemilik bendungan tidak menyediakan biaya pengelolaan, bendungan beserta waduknya diambil alih oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
