Pasal 79
(1) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (2), dan Pasal 77 ayat (1) mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala unit pengelola bendungan.
(3) Kepala unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat keahlian bidang bendungan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki kompetensi dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembentukan unit pengelola bendungan diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Bendungan
