PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 77
(1) Dalam hal badan usaha sebagai Pemilik bendungan, untuk pengelolaan bendungan beserta waduknya, Pemilik bendungan menetapkan Pengelola bendungan dan unit pengelola bendungan.
(2) Pemilik bendungan bertanggung jawab terhadap pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
