PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 76
(1) Dalam hal pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagai Pemilik bendungan, untuk pengelolaan bendungan beserta waduknya, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang membidangi sumber daya air atau badan usaha milik daerah sebagai Pengelola bendungan.
(2) Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya, dibantu oleh unit pengelola bendungan.
(3) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
