PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 64
(1) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pembangun bendungan melakukan pengisian awal waduk.
(2) Dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilakukan pengisian awal waduk, Pembangun bendungan memberitahukan tanggal pelaksanaan pengisian awal waduk kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
