PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 65
(1) Untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing), izin penempatan awal limbah tambang (tailing) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
(2) Dalam hal bendungan penampung limbah tambang (tailing) tidak memerlukan sumber daya air, izin penempatan awal limbah tambang (tailing) tidak memuat izin penggunaan sumber daya air.
Pasal 66 . . .
