PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 63
(1)
Izin pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 paling sedikit memuat:
a. identitas Pembangun bendungan;
b. lokasi bendungan yang dibangun;
c. jenis dan tipe bendungan yang dibangun;
d. rencana pengisian awal waduk;
e. ketentuan hak dan kewajiban; dan
f. data izin penggunaan sumber daya air.
(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya izin pengisian awal waduk, Pembangun bendungan wajib melaksanakan pengisian awal waduk sesuai dengan rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
