PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 57
Rencana tindak darurat yang telah ditetapkan harus disosialisasikan oleh Pembangun bendungan kepada masyarakat yang terpengaruh potensi kegagalan bendungan serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan bendungan. Pasal 58 . . .
