PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 58
(1) Pengelola bendungan harus meninjau kembali rencana tindak darurat apabila terjadi perkembangan kondisi sumber daya air, lingkungan, dan perkembangan keadaan sosial di hilir bendungan.
(2) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana tindak darurat diajukan oleh Pengelola bendungan kepada Pemilik bendungan untuk ditetapkan.
