PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 56
(1) Tindakan pengamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. memberitahukan kepada pihak terkait dengan bendungan; b. mengoperasikan peralatan hidro-elektro mekanikal bendungan; dan c. melakukan upaya pencegahan keruntuhan bendungan.
(2) Tindakan pengamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan.
(3) Tindakan penyelamatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
