Pasal 55
(1) Dalam hal pada satu daerah aliran sungai terdapat lebih dari satu bendungan, rencana tindak darurat untuk setiap bendungan harus merupakan satu kesatuan rencana tindak darurat. (2) Apabila . . .
(2) Apabila suatu bendungan dibangun pada daerah aliran sungai yang sudah terdapat bendungan, penyusunan rencana tindak darurat untuk bendungan yang dibangun, selain mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) harus mengikutsertakan Pengelola bendungan yang sudah ada.
(3) Rencana tindak darurat untuk bendungan yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disesuaikan agar menjadi satu kesatuan dengan rencana tindak darurat bendungan lainnya.
(4)
Apabila pada satu daerah aliran sungai dibangun lebih
dari
satu
bendungan
dalam
waktu
bersamaan,
penyusunan rencana tindak darurat dilakukan secara
terkoordinasi
antarpara
Pembangun
bendungan
sehingga rencana tindak darurat setiap bendungan
menjadi satu kesatuan rencana tindak darurat.
