PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 54
(1) Rencana tindak darurat hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diajukan oleh Pembangun bendungan kepada Pemilik bendungan untuk ditetapkan.
(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap bendungan.
