PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 53
(1) Rencana tindak darurat yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dikonsultasikan kepada bupati/walikota dan gubernur yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan bendungan.
(2) Dalam hal pengaruh potensi kegagalan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah sungai lintas negara, rencana tindak darurat dikonsultasikan kepada bupati/walikota dan gubernur yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan bendungan serta Menteri.
