PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 52
(1) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) disusun oleh Pembangun bendungan dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat yang terpengaruh terhadap potensi kegagalan bendungan.
(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tindakan: a. pengamanan bendungan; dan b. penyelamatan masyarakat serta lingkungan.
(3) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan analisis keruntuhan bendungan.
