PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 51
(1)
Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf d dan Pasal 41 ayat (1)
huruf d digunakan untuk melakukan tindakan yang
diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan
atau terjadi kegagalan bendungan.
(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan konsepsi keamanan bendungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari penyelenggaraan keamanan bendungan. Pasal 52 . . .
