PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 50
(1) Rencana pembentukan unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c dan Pasal 41 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. susunan organisasi; b. uraian tugas; c. kebutuhan sumber daya manusia; dan d. sumber pendanaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri
