Pasal 45
(1) Dalam hal rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diperuntukkan bagi bendungan pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan bendungan dilengkapi dengan pola operasi waduk.
(2)
Pola operasi waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pola operasi tahun kering;
b. pola operasi tahun normal; dan
c. pola operasi tahun basah.
(3) Pola operasi waduk ditetapkan oleh Pengelola bendungan setiap tahun berdasarkan hasil prakiraan curah hujan dari lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi.
(4) Pola . . .
(4) Pola operasi waduk paling sedikit memuat tata cara pengeluaran air dari waduk sesuai dengan kondisi volume dan/atau elevasi air waduk dan kebutuhan air serta kapasitas sungai di hilir bendungan.
(5) Pola operasi waduk harus ditinjau kembali dan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun.
(6) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar perubahan pola operasi waduk.
