Pasal 44
(1) Rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b memuat pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(2) Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tata cara pengoperasian fasilitas bendungan dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(3) Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya dapat ditinjau dan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun.
(4) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyempurnaan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.
