Pasal 43
(1) Rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b ditujukan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(2) Pembangunan bendungan yang ditujukan untuk pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konservasi sumber daya air pada waduk, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.
(3) Perencanaan untuk pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara terpadu dan menyeluruh berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan oleh Pembangun bendungan.
(4) Perencanaan pengendalian daya rusak air harus diselaraskan dengan sistem peringatan dini di wilayah sungai yang bersangkutan.
(5) Dalam hal pembangunan bendungan ditujukan untuk penampungan limbah tambang (tailing), rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pula sebagai acuan untuk pelaksanaan penempatan limbah tambang (tailing), dan pengeluaran air.
Pasal 44 . . .
