PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 35
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Lingkup pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan antara lain meliputi tanah yang akan digunakan untuk tapak bendungan, bangunan pelengkap, waduk, pembangkit listrik tenaga air dan fasilitas yang berkaitan, fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan bendungan, dan fasilitas umum yang berkaitan dengan bendungan beserta waduknya.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan di bidang kehutanan.
Ayat (4) Fasilitas pendukung misalnya kantor lapangan, barak kerja, bengkel kerja, dan gudang.
Ayat (5)
Yang
dimaksud
dengan
“peraturan
perundang-undangan”
adalah
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan.
