PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 34
(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan wajib melakukan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan konstruksi.
(2) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan penyelesaian konstruksi tidak dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan konstruksi, pemberi izin dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pelaksanaan konstruksi bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
