PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 36
(1) Pelaksanaan konstruksi bendungan dilakukan sesuai dengan desain bendungan yang telah mendapat persetujuan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan teknologi dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
(3) Dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rencana pemantauan lingkungan dan rencana pengelolaan lingkungan.
