Pasal 155
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya serta masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha.
(3) Pengawasan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha.
(4) Pengawasan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan badan usaha.
(5) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang diwujudkan dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(6) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menindaklanjuti laporan hasil pengawasan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
