PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 154
(1) Pengelola bendungan harus menyelenggarakan sistem informasi bendungan beserta waduknya yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola bendungan melakukan: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi bendungan beserta waduknya; dan b. pemutakhiran informasi bendungan beserta waduknya secara berkala.
