PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 153
(1) Pengelola bendungan harus menyampaikan laporan secara berkala mengenai informasi kondisi bendungan beserta waduknya kepada instansi terkait.
(2)
Informasi
kondisi
bendungan
beserta
waduknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perilaku struktural dan operasional;
b. hasil pembacaan instrumen beserta interpretasinya,
hasil inspeksi, dan evaluasi keamanan;
c. perubahan atau rehabilitasi;
d. kejadian
yang
berhubungan
dengan
keamanan
bendungan dan kejadian luar biasa; dan
e. kondisi air waduk termasuk alokasi air.
