Pasal 152
(1) Pemilik bendungan, Pengelola bendungan, unit pengelola bendungan, dan unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan harus menyimpan dan memelihara dokumen pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
dokumen:
a. perencanaan;
b. pengelolaan lingkungan hidup;
c. pengadaan tanah;
d. pelaksanaan konstruksi termasuk gambar terbangun;
e. petunjuk operasi dan pemeliharaan, pemantauan
perilaku bendungan, riwayat operasi bendungan,
serta rencana tindak darurat; dan
f. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan
pemantauan lingkungan.
(3) Dokumen . . .
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun sejak penghapusan fungsi bendungan.
(4) Dokumen yang telah mencapai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diserahkan Pemilik bendungan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan penyimpanan arsip secara nasional atau daerah.
