Pasal 156
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan masukan dan saran dalam pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya; b. mengikuti program pemberdayaan masyarakat; dan/atau c. mengikuti pertemuan konsultasi publik dan sosialisasi.
(3)
Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh
informasi
mengenai
rencana
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan
bendungan beserta waduknya;
b. menyatakan
keberatan
terhadap
rencana
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya
yang
sudah
diumumkan disertai alasannya;
c. memperoleh manfaat atas pembangunan bendungan
dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;
d. mengajukan
pengaduan
kepada
Pembangun
bendungan atau Pengelola bendungan atas kerugian
yang
menimpa
dirinya
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan bendungan beserta waduknya; dan/atau
e. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
berbagai masalah akibat pembangunan bendungan
dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang
merugikan kehidupannya.
