PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 149
(1) Biaya pembangunan bendungan dan biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya disediakan oleh Pemilik bendungan.
(2)
Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
atau
pemerintah
kabupaten/kota,
biaya
pembangunan
bendungan
dan
biaya
pengelolaan
bendungan beserta waduknya dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
kabupaten/kota; dan/atau
d. sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 150 . . .
