PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 150
(1) Dalam hal badan usaha selaku Pemilik bendungan menyerahkan pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pemilik bendungan harus menyediakan biaya pengelolaan dalam bentuk dana amanah.
(2) Dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan oleh Pemilik bendungan sebelum bendungan beserta waduknya diserahkan.
(3) Pelaksanaan mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
