Pasal 148
(1) Pembiayaan bendungan beserta waduknya meliputi biaya: a. pembangunan bendungan; dan b. pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2)
Biaya pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi biaya:
a. persiapan pembangunan;
b. perencanaan pembangunan;
c. pengadaan tanah;
d. pemindahan dan pemukiman kembali penduduk;
e. persiapan pelaksanaan konstruksi;
f. pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi;
dan
g. pengisian awal waduk.
(3)
Biaya
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
biaya:
a. operasi dan pemeliharaan;
b. konservasi pada waduk;
c. perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan;
d. penghapusan fungsi bendungan; dan
e. pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.
