Pasal 147
(1) Kegagalan bendungan dinilai dan ditetapkan bersama oleh tim penilai ahli yang profesional dan kompeten dalam bidang yang berkaitan dengan bendungan serta bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara obyektif.
(2) Tim penilai ahli dipilih oleh Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan bersama dengan perencana dan pelaksana konstruksi dan ditetapkan oleh Pemilik bendungan.
(3) Tim penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bendungan.
(4) Tim penilai ahli harus melaporkan hasil penilaiannya kepada pihak yang menetapkannya dan tembusannya disampaikan kepada Menteri.
(5) Menteri berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila kegagalan bendungan mengakibatkan kerugian dan/atau menimbulkan gangguan pada keselamatan umum.
(6) Pelaksanaan tugas tim penilai ahli kegagalan bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
